About Me

Monday 4 August 2014

Kitab Thoharoh (Bersuci)


Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci ada tujuh macam: air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air dari mata air, air es dan air dingin

Kemudian air itu terbagi menjadi empat kategori:
(a). air yang suci dan mensucikan tidak makruh, disebut dengan: air mutlak (aseli)
(b). air yang suci dan mensucikan tetapi makruh, yakni air yang terjemur di panas matahari,
(c). air yang suci tetapi tidak mensucikan, yakni air bekas dipakai untuk bersuci  atau air yang sudah berobah sifatnya karena bercampur dengan zat suci lainnya,
(d) air najis, yakni air yang di dalamnya terdapat najis, di mana air tersebut volumenya kurang dari dua qullah, atau dua qullah tetapi air tersebut berubah sifatnya. (Yang dimaksud dengan dua qullah ialah kurang lebih sebanyak 500 rithil Bagdad.) 

Kulit bangkai hewan dapat disucikan dengan cara disamak, kecuali kulit anjing dan babi, dan hewan hasil peranakan dari keduanya atau salah satunya. Tulang bangkai dan rambut bangkai adalah najis, kecuali tulang dan rambut manusia.

Tidak diperbolehkan mempergunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan diperbolehkan mempergunakan bejana yang dibuat dari bahan dari keduanya.

Bersiwak (membersihkan mulut atau gigi) merupakan perbuatan yang disukai di setiap saat, kecuali sesudah saat tergelencirnya matahari bagi orang yang sedang berpuasa.

Ada tiga waktu yang sangat dianjurkan bersiwa, yaitu:
(a) ketika bau mulut berubah tidak enak disebabkan al azmu (lama tidak berbicara) dan sebagainya,
(b) ketika bangun dari tidur,
(c) ketika akan melaksanakan sholat.  dan
(d) ketika berdiri akan sholat.
    
Fardlunya (rukunnya) wudlu ada enam:
1.         Niyat ketika membasuh muka,
2.         membasuh muka,
3.         membasuh kedua belah tangan sampai dengan siku-siku,
4.         mengusap sebagian kepala,
5.         membasuh kedua belah kaki sampai dengan kedua matakaki,
6.         dan tertib sebagaimana urutan penyebutan di atas.

Dan sunnatnya berwudlu ada sepuluh macam:
1.         membaca tasmiyah atau basmalah (Bismillaahir Rohmaanir Rohiim),
2.         membasuh dua telapak tangan sebelum memasukkannya ke dalam bejana,
3.         berkumur,
4.         istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya kembali),
5.         mengusap kepala secara keseluruhan,
6.         mengusap dua telinga bagian luar maupun dalam dengan air yang baru,
7.         membasahi sela-sela janggot yang tebal,
8.         membersihkan sela-sela jari dua tangan beliau (takhlil) dan jari-jari kaki,
9.         mendahulukan anggota wudlu sebelah kanan dari yang sebelh kiri,
10.       bersuci/membasuh anggota wudlu tigakali tigakali,
11.       dan muwalat (berturut-turut/kontinyu)

Istinjak (bersuci) sesudah buang air besar dan buang air kecil hukumnya wajib, yang afdlol istinjak menggunakan bebatuan kemudian disusul dengan penggunaan air, dan diperbolehkan bila hanya mencukupkan hanya dengan air saja atau dengan tiga buah batu saja yang mampu membersihkan tempat keluarnya kotoran. Apabila orang dalam istinjak hanya mencukupkan dengan salah satu dari keduanya, maka menggunakan air lebih afdlol.

Ketika berhajat besar atau kecil hendaknya menjauhkan diri dari menghadap ke arah qiblat atau membelakanginya bila berada di lapangan terbuka, dan hendaknya menjauhkan diri berhajat besar atau kecil di air yang menggenang (tidak mengalir), di bawah pohon yang berbuah, di jalanan umum dan tempat berteduh, di lobang, jangan berbicara ketika dalam keadaan buang air kecil atau besar,dan jangan menghadap ke arah matahari dan bulan atau membelakanginya.

Yang dapat membatalkan wudlu ada enam hal:
1.         apa saja yang keluar dari dua jalan (kubul/kemaluan dan dubur/pelepasan),
2.         tidur dalam posisi tidak tetap,
3.         hilang akal disebabkan mabuk atau sakit,
4.         bersentuhan kulit antara lelaki dengan wanita ajnabiyah (bukan mahrom) tanpa ada penghalang,
5.         menyentuh kemaluan manusia menggunakan telapak tangan bagian dalam,
6.         menyentuh lingkaran lubang pelepasan,

Hal-hal yang mewajibkan mandi ada enam macam:
tiga berada secara bersama antara laki-laki dan wanita, yakni:
1.         karena terjadinya  pertemuan dua kemaluan antara laki-laki dan wanita (persetubuhan),
2.         keluarnya mani,
3.         mati.
Dan tiga hal yang khusus hanya bagi wanita saja, yakni:
1.         haid (menstruasi),
2.         nifas, dan
3.         wiladah (persalinan).

Fardlunya (rukunnya) mandi ada tiga macam:
1.         niyat,
2.         menghilangkan najis yang melekat di badan,
3.         membasahi dengan air seluruh rambut dan rambutnya.

Yang disunnat ketika mandi ada empat hal:
1.         membaca basmalah,
2.         berwudlu sebelum mandi,
3.         menggosok badan menggunakan tangan,
4.         dilakukan secara kontnyu,
5.         dan mendahulukan anggota badan bagian kanan kemudian disusul bagian kiri.

Mandi yang disunnatkan ada 17 macam:
  1. mandi jum’at,
  2. dua hari raya,
  3. sholat istisqok (meminta hujan),
  4.  gerhana bulan dan gerhana matahari, 
  5. mandi sesudah memandikan jenazah,
  6. orang kafir yang masuk Islam,
  7. orang yang gila atau pingsan apabila sudah sadar kembali,
  8.  mandi ketika akan ihrom,
  9. akan memasuki kota Makkah,
  10.  akan wuquf di padang Arofah,
  11.  akan bermalam di Muzdalifah,
  12. akan melontar tiga Jumrah,
  13. akan thowaf, 
  14. dan akan sa’ie, ketika akan masuk kota Madinah.

Mengusap pada dua sepatu diperbolehkan dengan tiga syarat:
  1. pemakaian sepatu dilakukan sesudah bersuci secara sempurna,
  2. hendaknya dua sepatu tersebut dapat menutup seluruh bagian kaki yang wajib dibasuh ketika berwudlu,
  3. hendaknya dua sepatu tersebut memungkinkan bagi pemakainya untuk berjalan secara terus menerus.

Bagi orang yang mukim (tinggal di rumah) berhak mengusap dua sepatu selama satu hari satu malam, sedang bagi orang yang bepergian selama tiga hari tiga malam, dimulai perhitungan waktunya sejak ia berhadats sesudah pemakaian dua sepatu, apabila mengusap sepatu dalam keadaan hadir (dirumah) lalu dia pergi, atau mengusap sepatu dalam keadaan bepergian kemudian dia mukim (dirumah), maka dianggap dia mengusap dalam keadaan mukim.

Hal-hal yang membatalkan hak mengusap sepatu ada tiga macam:
  1. karena melepas sepatunya,
  2. karena sudah habis waktunya,
  3. dan terjadinya sesuatu yang mewajibkan dia mandi.

Syarat-syarat bertayammum ada lima macam:
  1. karena adanya udzur (halangan) yakni: karena bepergian atau karena sakit,
  2. sudah masuk waktu sholat, 
  3. sudah mencari air,
  4. berhalangan untuk memakai air,
  5. dan waktunya sudah sangat mendesak sesudah berusaha mencari air. Mengunakan tanah yang berdebu, apabila tercampur dengan kapur/gips atau pasir, maka tidak diperbolehkan.

Fardlu (rukun) tayammum ada empat macam:
  1. niyat,
  2. mengusap muka,
  3. mengusap dua tangan sampai ke siku-siku,
  4. dan tertib.

Hal-hal yang disunnatkan dalam tayammum adal tiga macam:
  1. membaca basmalah,
  2. mendahulukan bagian kanan dari pada yang kiri,
  3. dan muwalat (berturut-turut).

Yang dapat membatalkan tayammum ada tiga macam:
  1. semua hal yang membatalkan wudlu,
  2. melihat air di luar waktu sholat,
  3. dan murtad.

Pada pembalutnya,  lalu bertayammum  dan selanjutnya sholat, tidak wajib mengulangi sholatnya selama ketika memakai pembalut dalam keadaan suci.
Bertayammum untuk setiap kali sholat fardlu, diperbolehkan dengan satu kali tayammum untuk  sholat sunnat berapa kali saja dia mau.
Semua zat cair (kental) yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) hukumnya najis, kecuali mani.

Membasuh semua air seni dan kotoran hukumnya wajib, kecuali kencing bayi lelaki yang belum diberi makanan selain air susu ibunya, sesungguhnya pensuciannya cukup dengan memercikkan air di atasnya.

Tidak dimaafkan sesuatu najis kecuali darah atau muntah yang sangat sedikit, dan bangkai hewan yang tidak mengalirkan darah (serangga). Apabila hewan tersebut jatuh ke dalam suatu bejana dan mati di dalamnya maka tidak menajiskan bejana tersebut.

Hewan itu secara keseluruhan suci, kecuali anjing dan babi dan semua hewan yang diperanakkan dari kedua hewan tersebut atau salah satunya. Bangkai seluruhnya najis, kecuali bangkai ikan, dan belalang dan bangkai manusia.

Dibasuh bejana yang terkena air liur (jilatan) anjing dan babi sebanyak tujuh kali salah satunya mengunakan tanah. Dan semua najis yang lain dibasuh cukup satu kali,

Apabila khomer (arak) berubah dengan sendirinya menjadi cuka, maka menjadi suci, apabila perubahan menjadi cuka itu diusahakan dengan cara memasukkan sesuatu zat kedalam khomer, maka khomer yang sudah berubah tersebut tidak suci.

Darah yang keluar dari farji wanita ada tiga macam:
  1. darah haid,
  2. darah nifas dan
  3. darah istihaadloh.
Darah haid adalah darah yang keluar dari farji wanita dalam keadaan sehat bukan sebab wiladah (persalinan). Warna darah haid adalah merah kehitam-hitaman. Nifas adalah darah yang keluar sesudah wiladah (persalinan). Dan darah istihadloh adalah darah yang keluar bukan pada saat-saat haid dan nifas.

Paling sedikit waktu hadi adalah satu hari satu malam, dan paling lama 15 hari, apda umumnya enam atau tujuh hari. Dan paling sedikit nifas adalah sebentar saja, paling lama 60 hari, dan pada umumnya selama 40 hari.
Paling sedikit masa wanita suci antara dua haid 15 hari, dan paling lama tidak ada batasan tertentu. Paling sedikit usia wanita haid adalah umur sembilan tahun.
Paling sedikit waktu wanita hamil adalah enam bulan, dan paling lama empat tahun, pada umumnya sembilan bulan.
Diharamkan bagi wanita haid dan nifas dalam delapan hal:
  1. melakukan sholat,
  2. berpuasa,
  3. membaca al Qur’an,
  4. menyentuh mus-haf (kitab al Qur’an) dan membawanya,
  5. masuk masjid,
  6. thowaf,
  7. bersetubuh,
  8. bermesra-mesraan pada bagian antara pusar dan lutut.

Diharamkan bagi orang yang sedang junub lima hal:
  1.  melakukan sholat,
  2. membaca al Qur’an,
  3. menyentuh dan membawa al Qur’an,
  4. thowaf, dan
  5. diam di dalam masjid.

Bagi orang yang dalam keadaan hadats diharam terhadap tiga hal:
  1. melakukan sholat,
  2. melakukan thowaf,
  3. menyentuh mus-haf atau membawanya.
Sumber : At Tadzhiib, Fii Adillati, Matni Al Ghoyah Wat Taqriib  
Doktor Musthofa Dibb Al Bagho (Doktor di bidang Syari’ah (hukum) Islam)
Alih Bahasa : Drs. H. Kusnan   A.

No comments:

Post a Comment